INTEGRITAS ASN

Kompetensi M.01 Berdasarkan Permenban No. 38 Tahun 2017
Dalam Konteks UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

LEVEL 1
LEVEL 2
LEVEL 3
LEVEL 4
LEVEL 5
PERBANDINGAN

LEVEL 1: DASAR - Integritas Pribadi

Definisi Level 1

Mampu bertindak sesuai nilai, norma, etika organisasi dalam kapasitas pribadi

Pegawai dapat melaksanakan perilaku integritas dalam kehidupan profesional pribadi mereka tanpa perlu mengarahkan atau mengawasi orang lain.

Indikator Perilaku Level 1

1.1. Bertingkah laku sesuai dengan perkataan, berkata sesuai dengan fakta
  • Apa yang dikatakan kepada atasan, rekan, atau publik sesuai dengan tindakan nyata
  • Tidak membuat janji palsu atau membohongi dalam komunikasi sehari-hari
  • Menyampaikan informasi yang akurat berdasarkan fakta yang ada
  • Jabatan Tipikal: Pelaksana, Staf
1.2. Melaksanakan peraturan, kode etik organisasi dalam lingkungan kerja sehari-hari
  • Patuh terhadap peraturan organisasi yang berlaku (kedisiplinan, jam kerja, SOP)
  • Menerapkan kode etik dalam interaksi dengan rekan kerja, atasan, dan publik
  • Tidak melakukan tindakan yang melanggar norma organisasi dalam situasi apapun
  • Memperlakukan semua orang dengan adil tanpa diskriminasi
  • Sesuai UU No. 20/2023: Implementasi Nilai Dasar (Pasal 3)
1.3. Tidak menjanjikan/memberikan sesuatu yang bertentangan dengan aturan organisasi
  • Menolak segala bentuk gratifikasi (hadiah, komisi, uang) yang dapat mempengaruhi keputusan
  • Tidak menerima permintaan dari atasan atau pihak lain untuk melakukan hal melanggar aturan
  • Tidak membuat perjanjian atau komitmen yang tidak sesuai peraturan
  • Melindungi aset dan informasi organisasi dari penggunaan pribadi
  • Pelanggaran: Korupsi, Kolusi, Nepotisme (Pasal 52 UU 20/2023)
Pembelajaran Level 1:

Level 1 adalah fondasi integritas yang HARUS dimiliki oleh SETIAP pegawai ASN. Tanpa Level 1, ASN tidak dapat dipercaya dan melanggar sistem merit berdasarkan integritas. Bahkan jika kompetensi teknis bagus, tanpa integritas Level 1, ASN tidak layak dalam jabatan.

LEVEL 2: MENENGAH BAWAH - Mengajak Rekan

Definisi Level 2

Mampu mengingatkan, mengajak rekan kerja untuk bertindak sesuai nilai, norma, dan etika organisasi

Pegawai tidak hanya menerapkan integritas pribadi, tetapi juga aktif membimbing rekan kerja untuk berperilaku integritas. Ini adalah level kepemimpinan kecil dalam tim.

Indikator Perilaku Level 2

2.1. Mengingatkan rekan kerja untuk bertindak sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi
  • Secara informal namun tegas mengingatkan rekan jika ada yang melakukan hal tidak etis
  • Memberikan contoh baik dalam perilaku integritas agar ditiru
  • Mengajak diskusi tentang pentingnya integritas dalam pekerjaan
  • Menunjukkan bahwa integritas adalah syarat NON-NEGOSIABLE
  • Jabatan Tipikal: Pengawas Muda, Fungsional Pertama, Administrator Muda
2.2. Menerapkan norma-norma secara konsisten dalam setiap situasi
  • Tidak membuat pengecualian untuk orang-orang tertentu (atasan, teman, keluarga)
  • Standar integritas sama untuk semua situasi, baik ada pengawasan atau tidak
  • Mempertahankan posisi etis meskipun ada tekanan atau godaan
  • Memimpin kecil dengan menunjukkan konsistensi nilai
2.3. Memberikan informasi yang dapat dipercaya sesuai dengan etika organisasi
  • Menjadi sumber informasi yang dapat diandalkan dalam tim
  • Tidak menyebarkan rumor atau gosip yang merusak
  • Menyampaikan informasi sensitif dengan bijak dan etis
  • Menjaga kepercayaan yang diberikan oleh rekan dan atasan
Pembelajaran Level 2:

Level 2 adalah level PENGARUH. Pegawai mulai memiliki tanggung jawab "moral leadership" dalam tim. Ini penting untuk menciptakan kultur integritas di unit kerja.

LEVEL 3: MENENGAH ATAS - Memimpin Unit

Definisi Level 3

Mampu memastikan, menanamkan keyakinan bersama agar anggota yang dipimpin bertindak sesuai nilai, norma, dan etika organisasi

Pimpinan tingkat menengah (Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Pengawas) bertanggung jawab memastikan semua anggota tim menerapkan integritas.

Indikator Perilaku Level 3

3.1. Memastikan anggota yang dipimpin bertindak sesuai dengan nilai, norma, dan etika organisasi
  • Melakukan monitoring aktif terhadap perilaku tim
  • Memberikan pengarahan jelas tentang standar integritas tim
  • Memastikan kebijakan integritas diterapkan konsisten di unit kerja
  • Tidak membiarkan ada yang "lolos" dari standar integritas
  • Jabatan Tipikal: Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Seksi
3.2. Memberikan apresiasi dan teguran bagi anggota yang dipimpin
  • Memberikan penghargaan (verbal, promosi, insentif) untuk perilaku integritas
  • Memberikan teguran tegas (lisan/tertulis) untuk pelanggaran integritas
  • Seimbang antara reward dan punishment sesuai kejadian
  • Tidak "tutup mata" terhadap pelanggaran hanya karena pegawai senior atau berprestasi
  • Sesuai UU 20/2023: Sistem Merit & Disiplin (Pasal 31, 52)
3.3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan sikap integritas
  • Melakukan audit integritas regular (bulanan/triwulanan)
  • Mengevaluasi indeks integritas unit secara berkelanjutan
  • Membuat laporan tentang kondisi integritas di unit kerja
  • Mengidentifikasi risk area dan mengambil tindakan preventif
Pembelajaran Level 3:

Level 3 adalah level KEPEMIMPINAN FORMAL. Pimpinan tingkat menengah adalah "gatekeeper" integritas di unit mereka. Mereka membuat atau merusaknya.

LEVEL 4: MADYA - Menciptakan Budaya

Definisi Level 4

Mampu menciptakan situasi kerja yang mendorong kepatuhan pada nilai, norma, dan etika organisasi

Pimpinan senior (Direktur, Dinas) menciptakan LINGKUNGAN ORGANISASI yang mendorong integritas di setiap level. Bukan hanya aturan, tetapi BUDAYA.

Indikator Perilaku Level 4

4.1. Menciptakan situasi kerja yang mendorong seluruh pemangku kepentingan mematuhi nilai, norma, dan etika organisasi
  • Merancang struktur organisasi dan sistem yang mendukung integritas
  • Membuat kebijakan organisasi yang menegakkan integritas
  • Membangun sistem reward yang memberikan insentif integritas
  • Menciptakan lingkungan kerja di mana "berbuat jujur lebih menguntungkan"
  • Jabatan Tipikal: Direktur, Kepala Dinas Besar
4.2. Mendukung dan menerapkan prinsip moral dan standar etika yang tinggi, serta berani menanggung konsekuensinya
  • Secara personal menunjukkan komitmen pada integritas tertinggi
  • Siap menerima konsekuensi pribadi untuk menjaga integritas organisasi
  • Tidak berkompromi pada integritas meskipun ada tekanan politis/eksternal
  • Mempertaruhkan posisi untuk prinsip integritas
4.3. Berani melakukan koreksi atau mengambil tindakan atas penyimpangan kode etik/nilai-nilai
  • Mengambil tindakan disiplin terhadap pelanggaran integritas di mana pun (termasuk level atas)
  • Tidak takut mengambil keputusan yang tidak populer demi integritas
  • Melakukan investigasi terhadap kecurigaan praktik tidak etis
  • Melindungi whistleblower dari pembalasan
  • Sesuai UU 20/2023: Perlindungan Whistleblower (Pasal 62)
Pembelajaran Level 4:

Level 4 adalah level TRANSFORMASI ORGANISASI. Pimpinan menciptakan budaya integritas yang tertanam dalam DNA organisasi, bukan hanya compliance.

LEVEL 5: UTAMA - Role Model Nasional

Definisi Level 5

Mampu menjadi role model dalam penerapan standar keadilan dan etika di tingkat nasional

Pimpinan tertinggi (Dirjen, Deputi, Menteri) menjadi teladan integritas di tingkat nasional. Keputusan mereka berdampak pada keyakinan publik terhadap pemerintah.

Indikator Perilaku Level 5

5.1. Mempertahankan tingkat standar keadilan dan etika yang tinggi dalam perkataan dan tindakan sehari-hari
  • Setiap kata dan tindakan mencerminkan integritas tertinggi
  • Menjadi panutan yang konsisten bagi seluruh ASN nasional
  • Tidak ada "double standard" antara kalam dengan tindakan
  • Mempertahankan reputasi integritas dalam situasi apapun
  • Jabatan Tipikal: Dirjen, Deputi, Pimpinan Tinggi Utama
5.2. Menjadi role model keteladanan dalam penerapan standar keadilan dan etika di tingkat nasional
  • Diakui secara nasional sebagai pemimpin berintegritas tinggi
  • Menjadi rujukan kebijakan integritas di tingkat pemerintah pusat
  • Organisasi dipandang sebagai contoh organisasi pemerintah yang berintegritas
  • Menerima penghargaan dari KPK, BPK, atau lembaga internasional
5.3. Membuat konsep kebijakan dan strategi penerapan sikap integritas dalam pelaksanaan tugas
  • Mengembangkan framework integritas yang inovatif di organisasi
  • Membuat kebijakan strategis untuk memperkuat integritas nasional
  • Melakukan kolaborasi lintas institusi untuk memperkuat integritas ASN
  • Meninggalkan legacy integritas yang berkelanjutan
  • Sesuai UU 20/2023: Digitalisasi, Sistem Merit, Transformasi (Pasal 31, 39, 63)
Pembelajaran Level 5:

Level 5 adalah level VISI NASIONAL. Pimpinan tertinggi bukan hanya mengelola organisasi, tetapi membentuk keyakinan publik bahwa pemerintah dapat dipercaya. Ini adalah tanggung jawab konstitusional.

Perbandingan 5 Level Integritas & Jabatan

Level Deskripsi Jabatan Tipikal Tanggung Jawab Utama
Level 1 Integritas Pribadi Pelaksana, Staf Menjunjung tinggi integritas pribadi
Level 2 Mengajak Rekan Pengawas Muda, Fungsional Pertama Membimbing rekan berperilaku integritas
Level 3 Memimpin Unit Kepala Bagian, Kepala Seksi Memastikan tim berperilaku integritas
Level 4 Menciptakan Budaya Direktur, Kepala Dinas Membangun budaya integritas organisasi
Level 5 Role Model Nasional Dirjen, Deputi, Menteri Role model integritas nasional

Integrasi dengan UU No. 20 Tahun 2023

7 Nilai Dasar ASN & Integritas

Menurut UU No. 20 Tahun 2023, integritas adalah fondasi dari 7 nilai dasar ASN:

  • Berorientasi Pelayanan: Layanan harus jujur (integritas) + tidak diskriminatif
  • Akuntabel: Tanggung jawab penuh (integritas) + dapat dipertanggungjawabkan
  • Kompeten: Pengembangan diri etis (integritas) + berbasis merit
  • Harmonis: Hubungan adil (integritas) + tanpa diskriminasi
  • Loyal: Loyalitas pada negara (integritas) + bukan pada golongan
  • Adaptif: Inovasi etis (integritas) + dalam ranah norma
  • Kolaboratif: Kerja sama percaya (integritas) + saling dukung
Kesimpulan:

Kompetensi M.01 Integritas adalah kompetensi manajerial fundamental yang berlaku untuk SEMUA ASN di semua level. Semakin tinggi level, semakin besar tanggung jawab integritas. Ini adalah komitmen Indonesia untuk membangun pemerintahan yang bersih, adil, dan terpercaya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.