Bagi pengelola rumah sakit, kabar soal akreditasi rumah sakit 2026 bukan sekadar administrasi rutin. Awal tahun ini, Kementerian Kesehatan menerbitkan regulasi baru yang mengubah struktur lembaga penyelenggara akreditasi, sementara standar penilaian yang digunakan sehari-hari tetap mengacu pada kerangka yang sudah berjalan sejak 2024. Memahami keduanya penting agar rumah sakit Anda tidak salah langkah, baik saat mengajukan akreditasi pertama kali maupun saat memperpanjang status akreditasi yang sudah ada.

Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan resmi terhadap mutu pelayanan sebuah rumah sakit, setelah dinilai oleh lembaga independen berdasarkan standar yang ditetapkan pemerintah. Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat penting untuk kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sekaligus indikator nyata bahwa rumah sakit menjalankan tata kelola mutu dan keselamatan pasien secara serius.
Pada 3 Maret 2026, Menteri Kesehatan menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/62/2026 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit, Klinik Utama, Laboratorium Medis, dan Unit Pengelola Darah. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya yang mengatur lembaga akreditasi untuk fasilitas kesehatan primer, namun kini cakupannya diperluas secara spesifik ke fasilitas kesehatan lanjutan, termasuk rumah sakit.
Pertama, pemisahan yang lebih tegas antara fasilitas primer dan lanjutan. Puskesmas dan tempat praktik mandiri dokter kini berada di bawah pengaturan tersendiri, sementara rumah sakit, klinik utama, laboratorium medis, dan unit pengelola darah diatur dalam satu payung regulasi baru ini.
Kedua, perpindahan kewenangan pengawasan. Pengawasan lembaga akreditasi kini berada di bawah Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, unit yang terbentuk dari reorganisasi Kementerian Kesehatan mengikuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketiga, penambahan lembaga penyelenggara akreditasi baru. Berdasarkan regulasi ini, terdapat penambahan lembaga yang secara khusus menangani akreditasi rumah sakit maupun klinik utama, laboratorium medis, dan unit pengelola darah, dengan cakupan kewenangan yang berbeda-beda antar lembaga.
Karena daftar dan cakupan resmi tiap lembaga bisa saja diperbarui, sebaiknya rumah sakit Anda mengonfirmasi langsung ke Kementerian Kesehatan atau lembaga akreditasi yang dituju, untuk memastikan lembaga tersebut benar-benar berwenang mengakreditasi jenis fasilitas Anda sebelum mengajukan permohonan survei.
Regulasi terbaru ini juga memperketat kewajiban lembaga penyelenggara akreditasi, di antaranya:
Ketentuan bahwa lembaga akreditasi pun wajib diakreditasi adalah bentuk pengawasan berlapis, agar mutu penilaian yang diberikan ke rumah sakit benar-benar bisa dipercaya.
Penting dipahami bahwa perubahan di atas menyangkut siapa yang berwenang mengakreditasi, bukan mengubah standar penilaian yang dipakai. Standar yang berlaku saat ini adalah STARKES, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024, menggantikan standar sebelumnya dari tahun 2022.
STARKES mengelompokkan penilaian ke dalam beberapa kelompok besar, di antaranya Sasaran Keselamatan Pasien, Standar Pelayanan Berfokus pada Pasien, Standar Manajemen Rumah Sakit, Program Nasional, serta Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan. Semua lembaga penyelenggara akreditasi, siapa pun namanya, wajib menilai rumah sakit menggunakan kerangka standar yang sama ini.
Akreditasi adalah syarat kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tanpa status akreditasi yang berlaku dan diterbitkan oleh lembaga yang resmi diakui, kerja sama pembiayaan dengan BPJS bisa terganggu.
Pemilihan lembaga akreditasi kini perlu lebih cermat. Dengan bertambahnya jumlah lembaga dan variasi cakupan kewenangannya, rumah sakit perlu memastikan lembaga yang dipilih benar-benar berwenang untuk jenis fasilitasnya, bukan sekadar mengikuti rekomendasi tanpa verifikasi.
Akreditasi bukan tujuan akhir. Ada catatan penting dari pengalaman sejumlah rumah sakit yang sudah meraih status akreditasi tertinggi, namun evaluasi Indikator Nasional Mutu setahun setelahnya menunjukkan sejumlah indikator justru belum tercapai, misalnya soal kepatuhan kebersihan tangan, identifikasi pasien, atau kepuasan pasien. Ini pengingat bahwa sertifikat akreditasi hanyalah potret satu waktu, sementara budaya mutu dan keselamatan pasien harus dirawat setiap hari.
Baik untuk rumah sakit yang baru pertama kali mengajukan akreditasi maupun yang sedang mempersiapkan reakreditasi, persiapan yang sistematis jauh lebih efektif dibanding menyusun dokumen dengan terburu-buru menjelang jadwal survei.
Beberapa langkah awal yang bisa dilakukan:
Agar lebih terarah, saya menyusun checklist akreditasi rumah sakit dalam format Excel, terbagi dua: satu untuk rumah sakit yang baru pertama kali mengajukan akreditasi, dan satu lagi untuk rumah sakit yang sedang bersiap reakreditasi. Checklist ini sudah dilengkapi status progres otomatis, sehingga tim mutu Anda bisa memantau kesiapan secara real-time.
Klik tautan di bawah ini untuk mendapatkan checklistnya
Perubahan regulasi akreditasi rumah sakit di tahun 2026 pada dasarnya memperjelas siapa yang berwenang menilai, sementara standar mutu yang harus dipenuhi rumah sakit tetap konsisten mengacu pada STARKES. Bagi pengelola pelayanan kesehatan, ini justru momentum yang tepat untuk memastikan bahwa kesiapan akreditasi bukan hanya soal lolos survei, tetapi benar-benar tercermin dalam pelayanan sehari-hari kepada pasien.