Akreditasi Rumah Sakit Terbaru 2026 – Apa yang Berubah?

fp akreditasi rumah sakit terbaru 2026

Bagi pengelola rumah sakit, kabar soal akreditasi rumah sakit 2026 bukan sekadar administrasi rutin. Awal tahun ini, Kementerian Kesehatan menerbitkan regulasi baru yang mengubah struktur lembaga penyelenggara akreditasi, sementara standar penilaian yang digunakan sehari-hari tetap mengacu pada kerangka yang sudah berjalan sejak 2024. Memahami keduanya penting agar rumah sakit Anda tidak salah langkah, baik saat mengajukan akreditasi pertama kali maupun saat memperpanjang status akreditasi yang sudah ada.

ilustrasi sertifikat akreditasi rumah sakit
ilustrasi sertifikat akreditasi rumah sakit

Apa Itu Akreditasi Rumah Sakit?

Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan resmi terhadap mutu pelayanan sebuah rumah sakit, setelah dinilai oleh lembaga independen berdasarkan standar yang ditetapkan pemerintah. Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat penting untuk kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sekaligus indikator nyata bahwa rumah sakit menjalankan tata kelola mutu dan keselamatan pasien secara serius.

 

Regulasi Terbaru 2026: Kehadiran KMK Nomor 62/2026

Pada 3 Maret 2026, Menteri Kesehatan menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/62/2026 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit, Klinik Utama, Laboratorium Medis, dan Unit Pengelola Darah. Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya yang mengatur lembaga akreditasi untuk fasilitas kesehatan primer, namun kini cakupannya diperluas secara spesifik ke fasilitas kesehatan lanjutan, termasuk rumah sakit.

 

Tiga Perubahan Utama

Pertama, pemisahan yang lebih tegas antara fasilitas primer dan lanjutan. Puskesmas dan tempat praktik mandiri dokter kini berada di bawah pengaturan tersendiri, sementara rumah sakit, klinik utama, laboratorium medis, dan unit pengelola darah diatur dalam satu payung regulasi baru ini.

Kedua, perpindahan kewenangan pengawasan. Pengawasan lembaga akreditasi kini berada di bawah Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, unit yang terbentuk dari reorganisasi Kementerian Kesehatan mengikuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketiga, penambahan lembaga penyelenggara akreditasi baru. Berdasarkan regulasi ini, terdapat penambahan lembaga yang secara khusus menangani akreditasi rumah sakit maupun klinik utama, laboratorium medis, dan unit pengelola darah, dengan cakupan kewenangan yang berbeda-beda antar lembaga.

Karena daftar dan cakupan resmi tiap lembaga bisa saja diperbarui, sebaiknya rumah sakit Anda mengonfirmasi langsung ke Kementerian Kesehatan atau lembaga akreditasi yang dituju, untuk memastikan lembaga tersebut benar-benar berwenang mengakreditasi jenis fasilitas Anda sebelum mengajukan permohonan survei.

 

Kewajiban Baru bagi Lembaga Akreditasi

Regulasi terbaru ini juga memperketat kewajiban lembaga penyelenggara akreditasi, di antaranya:

 

  • Menggunakan kurikulum dan modul pelatihan surveyor yang ditetapkan Kemenkes
  • Menerapkan tarif survei sesuai standar yang ditetapkan Menteri, bukan tarif sepihak
  • Dilarang melakukan kecurangan dalam proses survei hingga penetapan status akreditasi
  • Wajib terakreditasi oleh lembaga akreditasi nasional atau internasional dalam jangka waktu tertentu sejak ditetapkan
  • Melaporkan hasil survei secara berkala kepada Ditjen Kesehatan Lanjutan

 

Ketentuan bahwa lembaga akreditasi pun wajib diakreditasi adalah bentuk pengawasan berlapis, agar mutu penilaian yang diberikan ke rumah sakit benar-benar bisa dipercaya.

 

Standar yang Tetap Menjadi Acuan: STARKES 2024

Penting dipahami bahwa perubahan di atas menyangkut siapa yang berwenang mengakreditasi, bukan mengubah standar penilaian yang dipakai. Standar yang berlaku saat ini adalah STARKES, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024, menggantikan standar sebelumnya dari tahun 2022.

 

STARKES mengelompokkan penilaian ke dalam beberapa kelompok besar, di antaranya Sasaran Keselamatan Pasien, Standar Pelayanan Berfokus pada Pasien, Standar Manajemen Rumah Sakit, Program Nasional, serta Integrasi Pendidikan Kesehatan dalam Pelayanan. Semua lembaga penyelenggara akreditasi, siapa pun namanya, wajib menilai rumah sakit menggunakan kerangka standar yang sama ini.

 

Kenapa Ini Penting bagi Rumah Sakit Anda

Akreditasi adalah syarat kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tanpa status akreditasi yang berlaku dan diterbitkan oleh lembaga yang resmi diakui, kerja sama pembiayaan dengan BPJS bisa terganggu.

Pemilihan lembaga akreditasi kini perlu lebih cermat. Dengan bertambahnya jumlah lembaga dan variasi cakupan kewenangannya, rumah sakit perlu memastikan lembaga yang dipilih benar-benar berwenang untuk jenis fasilitasnya, bukan sekadar mengikuti rekomendasi tanpa verifikasi.

Akreditasi bukan tujuan akhir. Ada catatan penting dari pengalaman sejumlah rumah sakit yang sudah meraih status akreditasi tertinggi, namun evaluasi Indikator Nasional Mutu setahun setelahnya menunjukkan sejumlah indikator justru belum tercapai, misalnya soal kepatuhan kebersihan tangan, identifikasi pasien, atau kepuasan pasien. Ini pengingat bahwa sertifikat akreditasi hanyalah potret satu waktu, sementara budaya mutu dan keselamatan pasien harus dirawat setiap hari.

 

Cara Bersiap Menghadapi Akreditasi di Tahun 2026

Baik untuk rumah sakit yang baru pertama kali mengajukan akreditasi maupun yang sedang mempersiapkan reakreditasi, persiapan yang sistematis jauh lebih efektif dibanding menyusun dokumen dengan terburu-buru menjelang jadwal survei.

Beberapa langkah awal yang bisa dilakukan:

  • Pastikan legalitas dan registrasi rumah sakit dalam kondisi terbaru
  • Verifikasi status resmi lembaga akreditasi yang akan dipilih
  • Bentuk atau aktifkan kembali Komite/Tim Mutu dan Keselamatan Pasien
  • Lakukan self-assessment internal terhadap seluruh kelompok standar STARKES
  • Jalankan simulasi survei (mock survey) sebelum jadwal resmi

 

Agar lebih terarah, saya menyusun checklist akreditasi rumah sakit dalam format Excel, terbagi dua: satu untuk rumah sakit yang baru pertama kali mengajukan akreditasi, dan satu lagi untuk rumah sakit yang sedang bersiap reakreditasi. Checklist ini sudah dilengkapi status progres otomatis, sehingga tim mutu Anda bisa memantau kesiapan secara real-time.

Klik tautan di bawah ini untuk mendapatkan checklistnya

Download di Sini!

 

Pesan dr. Rifan

Perubahan regulasi akreditasi rumah sakit di tahun 2026 pada dasarnya memperjelas siapa yang berwenang menilai, sementara standar mutu yang harus dipenuhi rumah sakit tetap konsisten mengacu pada STARKES. Bagi pengelola pelayanan kesehatan, ini justru momentum yang tepat untuk memastikan bahwa kesiapan akreditasi bukan hanya soal lolos survei, tetapi benar-benar tercermin dalam pelayanan sehari-hari kepada pasien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tulisan Terkait

Lahir di Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, 29 Oktober 1992. Menyelesaikan pendidikan dasar dan menengahnya di kota kelahiran lalu menyelesaikan pendidikan tingginya pada Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh. dr. Rifan mendapatkan medali Emas pada Olimpiade Kedokteran Regional Sumatera Pertama untuk cabang Kardiovaskular-Respirologi dan menghantarkan dirinya menjadi Peringkat 1 Mahasiswa Berprestasi Universitas Syiah Kuala pada tahun 2013. Pada tahun 2014, ia mendapatkan penghargaan Peringkat 1 Mahasiswa Kedokteran Berprestasi Se-Sumatera dari ISMKI Wilayah I. Di tahun 2019, dr. Rifan mendapatkan penghargaan peserta terbaik 1 dalam Latihan Dasar CPNS Angkatan 3 Tahun 2019 di LPMP Sumatera Utara. dr. Rifan juga mendapat penghargaan peserta terbaik 1 dalam Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan 4 tahun 2024 di PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi. Proyek Aksi Perubahan Kinerja Organisasi dr. Rifan pada PKA tersebut yang berjudul Departemen Pengalaman Pasien RSUD Aek Kanopan (DEPAN RS) juga mendapat peringkat 1 Lomba Inovasi OPD Tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2025. dr. Rifan terpilih untuk mengikuti pelatihan Reformers Academy Batch 2 dari Lembaga Administrasi Negara dan KTM Solusions. Selain itu, dr. Rifan juga aktif menulis artikel kedokteran dan kesehatan baik pada situs pribadi drrifan.id dan beberapa situs lainnya. Di samping itu beliau juga sedang mengembangkan beberapa pelatihan yaitu Pelatihan Teknik Belajar dan Public Speaking untuk Pelayanan Kesehatan Prima (Public Speaking for Healthcare Service Excellent).